Masalah pemakaian PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) dalam penulisan artikel di blog ini, sebenarnya mirip dengan penggunaan SEO. Beberapa waktu belakangan, semakin banyak yang mengusung pandangan bahwa blogger harus mematuhi dan mengikuti peraturan.
Bahkan, mulai ada sedikit “pemaksaan” dari sebagian kalangan blogger sendiri dengan cara halus dan sedikit merendahkan. Mirip dengan masalah SEO, mulai ada blogger yang mengatakan bahwa memakai PUEBI dalam membuat posting atau konten di blog membuat mereka naik kelas dibandingkan yang tidak.
Yah, memang itulah blogger. Tidak ada masalah pun dibuat ada supaya tulisan mereka laku dan mereka terkesan berkelas.
Bagi saya sendiri, sebenarnya hal itu sudah gamblang sekali dan tidak perlu diperjelas. Peraturan perundang-undangannya ada dan hanya perlu dibaca saja, maka akan jelas kapan PUEBI dipakai dan kapan orang Indonesia bisa terlepas darinya.
Coba simak sedikit penjelasannya di bawah ini.
Peraturan yang kerap dipakai sebagai rujukan dari pemakaian PUEBI saat membuat karya tulis adalah Permendikbub Nomor 50 tahun 2015.
Pada dasarnya, peraturan ini hanya berisikan bagaimana penggunaan ejaan bahasa Indonesia. Tidak disebutkan kapan dan dimana harus digunakan. Namun, bagi yang ingin membacanya bisa kunjungi situs Badan Bahasa.
Lalu bagaimana untuk mengetahui kapan dan dimana PUEBI harus diterapkan?
Mudah saja. Kita hanya perlu melihat ke peraturan yang ada di atas Permendikbud (dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Pasti ada karena merupakan hirarki perundang-undangan di Indonesia.
Nah, UU yang berada di atas Permendikbud ini adalah UU No 24 Tahun 2009, TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Coba lihat pasal 26 sampai 40. Di sana dapat dilihat berbagai pasal tentang kapan dan dimana bahasa Indonesia “HARUS” dipergunakan. (Sumber : UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan [JDIH BPK RI])
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.
.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi
Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang
mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik
warga negara asing.
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 31
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang
bersifat internasional di luar negeri.
Pasal 33 . . .
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau
diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap
lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Pasal 35
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi
di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat
istiadat, dan/atau keagamaan.
Pasal 37
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri
atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing
sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,
penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau
bahasa asing.
Pasal 39
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang
mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Cukup jelas kan?
Disana disebutkan secara gamblang bukan hanya tentang PUEBI, tetapi “BAHASA INDONESIA”, tentunya dalam hal ini juga termasuk PUEBI yang merupakan produk turunan.
Dalam kesemua pasal itu penggunaan Bahasa Indonesia (Yang Baik dan Benar) harus dilakukan pada
- dokumen kenegaraan
- dokumen instansi pemerintahan
- instansi pemerintahaan
- media massa
Pertanyaannya, apakah blog merupakan bagian dari salah satu yang disebutkan dalam undang-undang tersebut? Jawabannya TIDAK. Blog adalah sebuah bentuk media sosial.
Dimana bahasa Indonesia wajib dipergunakan? Dalam berbagai kegiatan resmi terkait pemerintahan dan swasta.
Pertanyaannya, apakah blogger merupakan sebuah instansi baik swasta atau pemerintahan? Jawabannya TIDAK JUGA.
Dalam undang-undang tersebut bahkan tidak ada kewajiban bagi orang Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia di rumah atau lingkungan di luar yang sudah disebutkan. Mereka bebas menggunakan bahasa apa yang mereka kehendaki.
Itulah mengapa di rumah atau ketika kita bertemu dengan teman, mau berbicara memakai bahasa Sunda, Jawa, atau apapun diperkenankan dan bukan pelanggaran hukum.
Nah, blog bukanlah bagian dari instansi pemerintahan, bukan kegiatan resmi kenegaraan atau pemerintahan, bukan pula instansi swasta yang memerlukan dokumen resmi. Bloggernya pun bukan orang pemerintahan.
Lalu, dimana ada peraturan yang mewajibkan mereka harus menulis artikel mengikuti PUEBI? Bahkan tidak ada aturan yang mengharuskan blogger menulis blognya dalam bahasa Indonesia.
Bbagaimana bisa hal itu dipaksakan, ketika bahasa Indonesia saja tidak diwajibkan, tiba-tiba, blogger harus menulis berdasarkan PUEBI? Jawabannya TIDAK ADA KEHARUSAN DAN KEWAJIBAN dan bukan sebuah masalah mau menulis blog dalam bahasa Jawa atau lainnya, dan tanpa mengikuti PUEBI.
Bebas bebas saja.
Isi Tulisan
Baca juga
Bukan berarti Anda tidak boleh memakai PUEBI saat menulis. Silakan saja karena tidak ada larangan untuk itu. Namun, tidak berarti semua blogger harus memakainya untuk menulis artikel di blog.
Mereka bebas menulis di blog karena memang tidak ada peraturan yang mengharuskan.
Nah, jika Anda yang mengatakan bahwa mereka yang menggunakan PUEBI dianggap lebih keren dan berkelas dibandingkan yang tidak, itu hanyalah pandangan pribadi dan opini saja.
Hanya sebaiknya, jangan lakukan ini karena berarti Anda sudah terkena sindrom Grammar Nazy, yang merasa diri lebih tinggi dan berkelas. Meski terlihat kecil, tapi dalam pandangan ini terdapat sifat merendahkan orang lain dan menganggap diri lebih tinggi dan pandai.
Padahal, sebenarnya tidak mencerminkan apa-apa karena tidak ada yang perlu diperdebatkan. Peraturannya tidak ada, lalu dasarnya dari mana?
Iya kan?